fokusbangsa.com – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun membeberkan kekhawatirannya soal kemungkinan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dihukum ringan.
Mulanya Gayus Lumbuun menyarankan Ferdy Sambo dan keempat tersangka yang lain tak hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP saja.
Pasal 340 sendiri mengatur tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, lalu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ia menyarankan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, soal penyalahgunaan senjata.
“Saya memberikan gagasan agar ada akumulatif yang lain untuk dakwaan yang sifatnya premer tadi,” kata Gayus Lumbuun dikutip TribunJakarta dari YouTube TV One.
“Bagaimana yang pasa 340 itu dikaitkan dengan yang lain, saya menemukan satu undang-undang yang baru, yaitu undang-undang nomor 12 tahun 1951, mengenai senajta api dan tajam,”
“Kita lihat dalam kasus ini ada pisau, ada pistol yang tidak berhak digunakan Glock yang tak seharusnya digunakan oleh tamtama,” ucapnya.

Tak cuma pasal soal penyalahgunaan senjata, Gayus juga menyarankan para tersangka dijerat dengan pasal obstruction of justice.
“Terus ada lagi obstruction of justice, kemudian kalau diakumulasikan akan menjadi berat,” kata Gayus.